LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Perisai Kebenaran (PK) berdiri pada 14 Mei 2003 di Purwokerto. Didirikan oleh 7 orang advokat muda berbakat, kritis dan visioner yaitu H. Sugeng, SH.,MSI., Diah Ariwati,SH., Waslam Makhsid,SH.,MH., Hufron Nurhamid,SH., Slamet Kusnandar,SH., Nur Eka Rahmanto,SH., dan Hartomo,SH.,MH.
LBH-PK pun Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A". SK. MENKUMHAM RI Nomor : AHU.48.AH.01.07 Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo. Nomor 75 Tanggal 22 Nopember 2013.
Di tahun 2021 ini LBH Perisai Kebenaran yang berkantor pusat di Jl. Mas Cilik No.34, Kranji, Purwokerto berusia 18 tahun dari sejak berdirinya pada 14 Mei 2003.
Sebenarnya tak mudah mengelola sebuah organisasi atau lembaga hukum yang di dalamnya berhimpun para pakar dan praktisi hukum.
Terlebih praktisi hukum yang berhimpun di LBH-PK tidaklah berangkat dari satu warna organisasi profesi advokat. Artinya di lembaga ini ada bermacam warna, kultur dan karakter dari praktisi hukum (advokat, pengacara, lawyer) sebagai pribadi manusia dan latar belakang organisasi profesi advokat yang telah mendidik serta membentuk mereka sebagai praktisi hukum.
Tulisan ringan ini mencoba meneropong kesana yaitu apa sebab LBH-PK ini tetap eksis, utuh dan terus berkibar ditengah gelompang peradaban dan dinamika hukum.
Kepemimpinan.
Sejak LBH-PK masih dialam "ide,pemikiran" sampai pengaplikasiannya menjadi sebuah lembaga bernama LBH-PK, peran dari sosok pendiri (kemudian di daulat menjadi ketua umum dan direktur) bernama H.Sugeng,SH.,MSI amatlah besar.
Maka tak heran bila "ruh dan jiwa lembaga" ada dalam pembawaan beliau sebagai orang yang paling memahami "apa, siapa, bagaimana dan mau dibawa kemana ini lembaga".
Sepengetahuan penulis sifat kepemimpinan beserta pengambilan polse-polse kebijakan organisasi atau lembaga itu bersifat "kolektif kolegial".
Ketua umum atau direktur punya porsi lebih dalam menentukan kebijakan tetapi semua kebijakan penting dan strategis lembaga selalu dimusyawarahkan ditingkat internal dewan pendiri.
Hal ini karena penulis sering melihat rapat-rapat internal dewan pendiri untuk menelorkan langkah-langkah strategis lembaga ataupun mengevaluasi program-program yang sedang berjalan.
Konsep Dasar.
Konsep dasar dari sebuah organisasi atau lembaga adalah dikenal dengan istilah "POAC". Plaining atau perencanaan. Organizing atau pengorganisasian. Actuating atau aktualisasi dan Controling atau pengawasan.
Inilah "managemen POAC" yang sudah mafhum berlaku di semua lini organisasi, lembaga dari tingkat terkecil semisal RT (Rukun Tetangga) sampai tingkat negara-bangsa (nation state) maupun organisasi formal dan non formal.
Dasar Ideologi.
Tumbuh kembangnya organisasi amat dipengaruhi oleh dasar-dasar ideologinya. Cakupan ini meliputi visi dan misi, filosofi, statuta, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), peraturan-peraturan organisasi, program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan.
Lima Karakter dan Empat Tertib.
Menurut hemat penulis ternyata inilah faktor utama yang menjadi asbab dari LBH-PK tetap eksis, tumbuh dan berkembang memberikan pelayanan serta pendampingan hukum dalam perspektif UU No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tak mampu sebagai mayoritas dari populasi penduduk di negeri ini.
Lima Karakter dan Empat Tertib ini pun ada dalam "ide besar, pemikiran" orisinil buah karya sang pendiri, ketua umum dan direktur LBH-PK H. Sugeng,SH.,MSI.
Muncul, diperoleh dan berputar-putar di "otak sebagai ide, gagasan" besar dan mendasar sebagai buah dari "kontemplasi" perjalanan nan panjang serta penuh liku dalam berorganisasi atau berlembaga yang dilakoninya selama ini.
Menurut beliau konsep 5 Karakter dan 4 Tertib ini bisa menjadi "pisau analisa" dalam memecahkan berbagai problem kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sekaligus ini amat sangat "solutif".
Bagi penulis, 5 Karakter dan 4 Tertib ini masuk dalam dasar ideologi yaitu seperangkat dasar-dasar ide, gagasan dan keyakinan yang diwujudkan untuk memastikan dan mengendalikan roda organisasi agar berjalan sesuai relnya.
Lima Karakter tersebut adalah Keyakinan, Kejujuran, Kebersamaan, Keterbukaan dan Loyalitas.
Sedangkan Empat Tertib itu adalah Administrasi, Personalia, Keuangan dan Aset melalui inventarisasi aset.
Epilog.
Demikian sekelumit "selayang pandang" bangunan dasar LBH-PK yang disebut dengan Lima Karakter dan Empat Tertib.
Menyitir apa yang selalu disampaikan oleh Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng,SH.,MSI bahwa bangunan dasar lembaga berupa 5 Karakter dan 4 Tertib ini bisa dipakai oleh semua institusi baik pemerintah maupun non pemerintah untuk memecah kebuntuan problem pembangunan fisik dan non fisik.
Semoga....
Penulis : Sugiyantoro,S.Ag.
Kepala Bagian Pengelolaan Media Sosial pada Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK).