SERANG – Dalam rangka menggali dan mendalami sejumlah permasalahan penataan ruang terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Panja Tata Ruang Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada Jumat (17/09/2021).
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan kerja pada masa persidangan I tahun sidang 2021 – 2022 yang diikuti oleh rombongan wakil ketua dan anggota Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin jalannya kunjungan mengutarakan pentingnya pemahaman pemanfaatan Tata Ruang oleh semua masyarakat terutama yang memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sehingga investasi semakin banyak masuk, ujarnya.
Syamsurizal juga menyampaikan guna mendorong investasi di dalam negeri baik yang berasal dari pengusaha dalam negeri maupun luar negeri Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan jawaban, diantaranya diatur mengenai tata ruang sebagai dasar acuan pelaksanaan pembangunan, perizinan, investasi yang memperhatikan keseimbangan lingkungan.
“BPN memiliki peranan penting karena investasi berhubungan erat dengan tanah. Peran tata ruang dalam perizinan dan investasi begitu penting. Investasi masuk jika perizinan akan pemanfaatan dan penggunaan lahan memiliki tata ruang yang jelas jangan sampai bertentangan antara tata ruang nasional dengan tata ruang di daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menjelaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Banten sudah ada di dua kecamatan yakni Kecamatan Kota Serang dan Cipocok Jaya. "Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya wilayah yang sudah bersertipikat melalui program PTSL dan program sertipikasi kegiatan lainnya. Peta-peta bidang tanah ini menjadi fungsi sangat berharga untuk ikut mendorong percepatan penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang-red) berbasis bidang tanah," ujar Rudi.
Disamping itu Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menjelaskan di Provinsi Banten dari 8 kabupaten/kota, sudah 7 RTRW kabupaten/kota yang sudah diselesaikan, hanya Kabupaten Lebak yang belum diselesaikan dan saat ini dalam proses revisi. Untuk RDTR dari 155 kecamatan yang ada, baru 2 kecamatan yang sudah diselesaikan.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Nurul/Ida, foto: Apif/Qila), (cn/ahmad).