LEMBAGA Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) yang berkantor pusat di Jl. Mas Cilik No 34 Kranji, Purwokerto sebagai Mitra Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45) bekerjasama dengan Kemendikbudristek tengah menggelar Kursus Paralegal Bersertifikat.
Kursus (Diklat) Paralegal tersebut dilaksanakan secara daring (online/virtual) dengan diikuti 200 mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia dan diperuntukan bukan hanya pada fakultas hukum tapi semua fakultas juga jurusan asal lolos verifikasi dari tim seleksi Kemendikbudristek.
Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH.,MSI turut memberikan paparan dalam ceremony pembukaan diklat bahkan menjadi Instruktur (Pengajar, Narasumber, Pemateri) Advokasi dan Bantuan Hukum. Hal sama dilakoni Instruktur dari jajaran mitra yakni internal LBH-PK seperti Waketum Slamet Kusnandar,SH.,MH, Kadiv Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Hartomo,SH.,MH, Kadiv Litigasi Dr. Kurniawan Triwibowo,SH.,MH.,CPL, Kadiv Litbang M. Ikhsan Al Hakim,SH.,MH serta para Ketua Korwil dan Ketua Cabang LBH-PK beserta advokatnya. Pelaksanaan secara daring tak bisa lepas dari peran Kadiv IT LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom yang mempunyai peran vital dalam lalu lintas prosesi diklat baik secara internal maupun ekternal.
Tulisan ringan ini sekadar membuka wawasan dan mungkin rasa penasaran publik seputar apakah itu Paralegal, Peran dan Fungsinya dalam Pemberian Bantuan Hukum di Indonesia, khususnya. Karenanya berbagai sumber penulis ambil untuk mendeskripsikan apakah itu paralegal.
Dibuka secara ceremony pada 17 Agustus 2021, Kursus Paralegal Bersertifikat memasuki hari ke 6 pada 4-5 (Sabtu-Minggu) September sesuai jadual pelaksanaan yaitu Sabtu-Minggu setiap pekanya.
Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mulai diberlakukan setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021. Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penyelenggara Bantuan Hukum menurut Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Syarat perekrutan Paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan kompetensi, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Kompetensi yang harus dimiliki Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diantaranya meliputi:
1. Memiliki kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
2. Memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum.
3. Memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Syarat mengajukan Pengakuan Kompetensi dari Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal, dan laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberdayaan Paralegal
Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
1. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat
provinsi.
2. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
3. Bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Paralegal dalam melaksanakan tugas wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas Paralegal berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum. Surat tugas hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan danevaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN.
Penyampaian laporan Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BPHN memberikan surat keterangan Rekognisi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Paralegal yang telah terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal atau belum terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal. Pendidikan dan pelatihan Paralegal dapat dibuktikan dengan surat persetujuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dari BPHN.
Pemberi Bantuan Hukum mengajukan Rekognisi kepada BPHN dengan melampirkan:
1. Profil Paralegal yang meliputi:
a. Nama lengkap disertai fotokopi kartu tanda penduduk.
b. Daftar pengalaman memberikan Bantuan Hukum, dan latar belakang pendidikan dengan melampirkan ijazah, dan
2. Surat rekomendasi dari Pemberi Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), dan dinyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:
a. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil;
b. Bahwa pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum.
c. Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;Dasar Hukum.
Landasan hukum. Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421).
5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135).
Semoga saja.....
Penulis : Sugiyantoro,S.Ag.
(Mantan Aktifis Gerakan Mahasiswa. Pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli/TA unsur pimpinan DPRD. Sekarang bekerja di Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).