-->

Notification

×

Tiga Peserta Mahasiswa Mahasiswi Aktif Mengikuti Kursus Penyuluhan Hukum

05 September 2021 | September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T21:19:29Z


PURWOKERTO - Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Hartomo,SH.,MH mengungkapkan perlunya penambahan anggaran bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tak mampu. 


Ploting anggaran bantuan hukum dari postur APBN maupun APBD provinsi, kabupaten dan kota selama ini dirasa belum mampu membuat kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  terakreditasi menjadi maksimal dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum gratis bagi para pencari keadilan berlatar belakang orang miskin. 


"Anggaran yang ada kurang memadai, banyak advokat LBH setiap harinya sidang 4 sampai 5 kali bahkan bisa sampai malam hanya pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat saja. Kesejahteraan mereka ditopang dari perkara-perkara freleance praktiknya," ungkap Hartomo saat menjadi instruktur materi Penyuluhan Hukum Kursus Paralegal Bersertifikat kerjasama Kemendikbudristek, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan LBH-PK sebagai mitra, Minggu (5/9) siang hingga sore. 


Sebagaimana diketahui kursus paralegal bersertifikat dibuka pada 17 Agustus 2021. Dilaksanakan secara daring dengan peserta 200 orang mahasiswa aktif yang sudah terseleksi oleh tim dari Kemendikbudristek dan UTA'45 Jakarta. 


Lebih lanjut Ketua LBH-PK Cabang Banyumas tersebut menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan program besar  UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin dan tak mampu. "Program besar UU RI No.16/2011 itu ada Litigasi dan Non Litigasi," imbuh Hartomo. 


Penyuluhan hukum, masih kata Hartomo, itu masuk program Non Litigasi selebihnya adalah pemberdayaan masyarakat, drafting hukum, penelitian hukum, advokasi hukum dan konsultasi hukum gratis. Forum terlihat amat dinamis dengan dibukanya sesi tanyajawab. Sebelumnya diputar taping video penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LBH-PK dibeberapa desa di wilayah Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Purbalingga. 


Tiga orang peserta kursus yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi aktif bernama Fika, Intan dan Christian muncul dengan berbagai pertanyaan seperti hak waris atas anak angkat, sengketa tanah dan hukum perpajakan. 


Diakhir paparanya Hartomo mendoakan agar seluruh peserta kursus kedepan bisa menjadi advokat yang profesional, berdedikasi serta berakhlakul karimah. (tro).

×
Berita Terbaru Update