-->

Notification

×

LBH-PK Gelar Penyuluhan Hukum, Bertema Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014

07 November 2021 | November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-06T21:08:39Z

BANYUMAS - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menghelat penyuluhan hukum bertema Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang penghapusan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada Sabtu (6/11).


Kegiatan penyuluhan hukum yang dimulai pukul 10.00 Wib hingga selesai tersebut dilaksanakan di Balai Desa Gambarsari, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Hadir dalam kegiatan tiga puluh (30) orang warga yang merupakan perwakilan perangkat desa, tokoh agama, pemuda, masyarakat, ketua RT/RW, Linmas, PKK, dan BPD.


Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat ini  merupakan buah kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan LBH-PK.


Pada kesempatan tersebut, Hartomo juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama, ijin dan fasilitasi yang diberikan oleh pihak pemerintah desa sehingga kegiatan penyuluhan hukum bisa terlaksana dengan baik.


"Kepada Bapak Kades dan seluruh perangkat desa juga semua hadirin kami dari LBH-PK mengucapkan terimkasih," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua LBH-PK Cabang Banyumas.


Sementara itu dalam sambutan dan ucapan selamat datangnya, Kepala Desa Gambarsari Kecamatan Kebasen, Waluyo menyampaikan rasa syukur, bungah dan bahagia desanya bisa menjadi tempat pelaksanaan penyuluhan hukum dari LBH-PK.


"Atas nama jajaran pemdes dan warga saya merasa senang, bahagia dan terhormat desa kami ini dijadikan tempat acara yang bergengsi, berkwalitas dari LBH-PK," ujarnya.


Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menerjunkan Slamet Kusnandar,SH.,MH sebagai narasumber utama dalam penyuluhan hukum bertema UU Perlindungan Anak.


Slamet sendiri tercatat sebagai salah satu dari tujuh (7) orang pendiri LBH-PK sekaligus Wakil Ketua Umum LBH-PK.

Berbagai aspek penting dari UU Perlindungan Anak dipaparkan oleh narasumber seperti pengertian anak, perlindungan anak, tujuan perlindungan anak dan hak-hak anak.


"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," katanya. Perlindungan anak lanjut Slamet adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Usai memaparkan pokok-pokok materi UU Perlindungan Anak dilanjutkan sesi dialog dan tanyajawab hukum. Seorang peserta bernama Ibu Ridiati yang merupakan tokoh muslimat NU pada desa tersebut menanyakan bagaimana bagaimana sikap orang tua mendidik anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.


Sebagai informasi, penyuluhan hukum di Desa Gambarsari berlangsung sukses, meriah dan penuh keakraban. Semua peserta yang merupakan perwakilan komponen kelembagaan desa dan para tokoh nampak antusias, tak bergeming dari tempat duduk hingga selesai.


Sebagai forum resmi, usai pembukaan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu sebagai derigen oleh Ibu Tarsih yang merupakan kader Posyandu.


Acara terakhir ditutup dengan doa bersama oleh pemuka agama desa setempat. Kemudian semua peserta dan Tim Penyuluh Hukum dari LBH-PK melangsungkan sesi foto bersama. (tro).

×
Berita Terbaru Update