-->

Notification

×

LBH-PK Gelar Penyuluhan Hukum

04 November 2021 | November 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T13:19:57Z

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Jawa Tengah menghelat agenda penyuluhan hukum.


Penyuluhan hukum yang mengangkat tema Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan itu dilaksanakan di Balai Desa Panican, Kecamatan Kemangkon pada Kamis (4/11), pukul 13.00 Wib hingga selesai.


Rangkaian acara pertama pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu oleh Ibu Murida perangkat desa setempat sebagai derigen. 


Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH  dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama, ijin dan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Panican. 


"Atas kerjasama, ijin dan fasilitasi yang diberikan guna terlaksananya acara ini disampaikan terimakasih," katanya.


Hadir dalam acara tersebut 30 warga masyarakat Desa Panican yang merupakan perwakilan dari perangkat desa, pimpinan lembaga desa, tokoh agama, pemuda, masyarakat, PKK, linmas juga para ketua RT/RW.


Kepala Desa Panican Kecamatan Kemangkon Suharto menyambut baik acara dan selalu siap menjadi tempat bagi acara yang sama dari LBH-PK. "Terimakasih Desa Panican sudah dipilih untuk menjadi tempat acara penyuluhan hukum," ucapnya saat memberikan sambutan. 



Pensiunan tentara berpangkat sersan mayor pada TNI Angkatan Darat tersebut menambahkan penyuluhan hukum amat berguna bagi warga sehingga bisa tercipta kesadaran hukum di desanya. "Ini amat berguna bagi kami semua sehingga bisa melangkah dengan hati-hati," imbuhnya.


Penyuluhan hukum  menghadirkan narasumber utama Wakil Ketua Umum  LBH-PK Slamet Kusnandar,SH.,MH.


Berbagai aspek dalam UU Perkawinan dikupas dengan lugas disertai jok-jok yang membuat peserta tertawa sehingga suasana menjadi mencair.


"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa," ujar Slamet mengupas BAB I Dasar Perkawinan Pasal 1.


Sesi dialog dan tanyajawab memunculkan empat (4) orang penannya yakni Johari, Suharto, Muhyati dan seorang mahasiswa fakultas hukum Erlan Ardiansah. Pertanyaan yang diajukanpun beragam dari mulai soal perceraian, nikah siri, isbat nikah dan dispensasi nikah.


Berdasar pantauan dilapangan walaupun penyuluhan hukum diiringi hujan lebat namun hal itu tidak menyurutkan semangat dan antusiasme para tokoh dan perangkat Desa Panican dalam mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir. Hal itu terlihat tidak ada peserta yang meninggalkan tempat acara.


Rangkaian acara diakhiri dengan doa bersama oleh pemuka agama desa setempat, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta ramah tamah. (tro).

×
Berita Terbaru Update