CILACAP - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menggelar agenda penyuluhan hukum bertempat di Balai Desa Karangreja, Kecamatan Maos pada Selasa (9/11).
Penyuluhan hukum bertema Bantuan Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 dimulai pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Sebagai forum atau kegiatan resmi yang dilindungi Undang-Undang, rangkaian acara pertama penyuluhan hukum adalah pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu derigen Sriyani Banuwati perangkat desa pada desa setempat.
Hadir dari Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) yang bertindak sebagai Tim Penyuluh Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 adalah Hartomo,SH.,MH Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum selaku Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat. Kemudian Slamet Kusnandar,SH.,MH Wakil Ketua Umum selaku narasumber utama dan Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom.
Hadir dari pihak desa sejumlah tiga puluh (30) warga masyarakat yang merupakan perwakilan dari unsur pemerintah desa, lembaga tingkat desa, tokoh agama, pemuda, Linmas, PKK juga ketua RT/RW.
Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Tahun Anggaran 2021, Hartomo,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat yang berkantor di Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto.
Pada kesempatan tersebut Hartomo juga menyampaikan salam dan permohonan maaf kepada pihak pemerintah desa dan semua hadirin karena Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI tidak bisa hadir dikarekanakan jadual dan aktifitas sidang di Jakarta.
"Mohon maaf Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI tidak bisa hadir karena jadual sidang di Jakarta dan terimakasih atas kerjasama, ijin serta fasilitasi yang diberikan kepala desa dalam acara ini," katanya.
Kepala Desa Karangreja Kecamatan Maos, Setiyaji Panggung Kristanto melalui Kepala Urusan Umum Kendar mengatakan permohonan maaf karena kepala desa sedang ada kegiatan luar yang tidak bisa ditinggalkan dan diwakilkan.
"Selamat datang kepada Tim Penyuluh Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Pusat di Purwokerto, di Desa Karangreja, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Mohon maaf Bapak Kades sedang ada kegiatan luar yang tidak bisa ditinggalkan dan diwakilkan," ucap Kapala Urusan Umum Kendar saat memberikan sambutan mewakili Kepala Desa Setiyaji Panggung Kristianto.
Penyuluhan hukum bertema Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum menghadirkan narasumber utama yang sekaligus merupakan salah seorang pendiri dan Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Slamet Kusnandar,SH.,MH. Dalam paparannya, narasumber dan praktisi hukum asal Purbalingga itu menjelaskan apa itu bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, asas-asas bantuan hukum dan tujuan bantuan hukum.
"Jadi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas adalah asas-asas dalam pemberian bantuan hukum," papar Slamet.
Sedangkan tujuan bantuan hukum, masih kata Slamet, adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, berdasar pantauan media ditempat acara, penyuluhan hukum berjalan dengan aman, lancar dan tertib termasuk penerapan prokes kesehatan. Peserta terlihat amat antusias mengukuti seluruh rangkaian acara penyuluhan hukum dari awal hingga akhir.
Saat dibuka sesi dialog, tanyajawab warga langsung menggunakan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan hukum sekaligus sebagai media pelayanan konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum LBH-PK di tempat acara. Rusbandi, warga desa setempat, menanyakan prosedur mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis dari LBH-PK dan apakah advokat LBH-PK bisa dipercaya. Selanjutnya, Parjo, anggota BPD, menanyakan tentang sengketa tanah.
Acara ditutup dengan doa bersama oleh pemuka agama desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (tro).