Upaya dan tradisi nguri-nguri, menghidup-hidupkan organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia
Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.
(Kepala Bagian Pengelolaan Media Sosial pada Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran).
Pengantar Umum.
Pada Sabtu dan Minggu (11-12) Desember 2021 bertempat di Grand Karlita Hotel, Purwokerto jajaran ketua, sekretaris dan bendahara koordinator wilayah juga cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran seluruh Indonesia akan bertemu, kopi darat melalui even Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) nya yang ke-VI.
Perhelatan akbar tahunan berskala nasional ini ditarget dihadiri 110 orang pengurus yang merupakan para advokat pada lembaga tersebut.
Dan tulisan sederhana ini ingin memotret hingar bingar serta substansi rakornas agar acara besar dan bergengsi tersebut bisa dipahami "ruh" nya.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan salah satu lembaga yang bertugas memberikan bantuan hukum. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Bantuan Hukum (UU BANKUM) menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum secara cuma-cuma dan gratis hanya dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi (akreditasi A, B, C) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Biaya jasa bantuan hukumnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui sistem reimburse (penagihan) ke BPHN.
Selayang Pandang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
Profil Lembaga
Legalitas Lembaga
Berdiri 14 Mei 2003 di Purwokerto. Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A" selama tiga periode berturut-turut 2013-2016, 2016-2018, 2019-2021.
SK. MENKUMHAM RI Nomor:AHU.48.AH.01.07. Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo Nomor 75 Tanggal 22 Nofember 2013. Alamat Kantor. Kantor Pusat : Jl. Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Jumlah advokat 181 dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat di Indonesia.
Jumlah paralegal 80 orang. Jumlah penanganan perkara litigasi dan non litigasi 2003-2021 mencapai 15.789. Jumlah pos layanan bantuan hukum (Posbakum) 38.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dibangun dengan 5 karakter yaitu keyakinan, kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, loyalitas. Dan 4 tertib meliputi administrasi, personalia, keuangan serta aset.
Dewan Pendiri.
Pendiri 7 orang advokat.
(1). H.Sugeng,SH.,MSI.
(2). Diah Ariwati,SH.
(3). Slamet Kusnandar,SH.
(4). Waslam Makhsid,SH.,M.Hum.
(5). Hufron Nurhamid,SH.
(6). Nur Eka Rahmanto,SH.
(7). Hartomo,SH.,MH.
Visi dan Misi.
Visi.
A. Membangun suatu sistem kemasyarakatan berdasar kenyamanan dan kedamaian yang berbasis pada keutuhan jukum melalui penegakan supremasi hukum dari pusat hingga daerah.
B. Peletakan supremasi hukum diatas segalanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga hukum bukan hanya untuk kepentingan kelompok maupun golongan saja.
Misi.
1. Memajukan kesadaran rakyat terhadap pentingnya penegakan supremasi hukum khususnya terhadap pelanggaran hukum.
2. Memperjuangkan penegakan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia khususnya hak-hak rakyat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.
3. Mendorong secara konsisten terhadap perubahan sistem hukum yang berdimensi terhadap penguatan rakyat atas segala bentuk penindasan hak-haknya.
4. Memberi pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
5. Memberi keseimbangan terhadap penegakan hukum.
6. Selalu berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Filosofi.
Memeratakan kesempatan memperoleh keadilan.
Kegiatan yang dilakukan.
1. Melayani konsultasi hukum.
2. Memberi bantuan hukum dalam perkara perdata, pidana di pengadilan.
3.Penyuluhan hukum pada masyarakat.
4. Mengadakan oenelitian dan pengembangan hukum.
5.Penerbitan buletin, brosur, leaflet hukum.
6. Menjalin kemitraan di bidang hukum dengan lembaga pemerintah maupun swasta.
7. Dan lain-lain.
Struktur Organisasi.
KETUA UMUM.
H.Sugeng.,SH.,MSI.
WAKIL KETUA UMUM.
Slamet Kusnandar,SH.
SEKRETARIS JENDERAL.
Diah Ariwati,SH.
BENDAHARA UMUM.
Hufron Nurhamid,SH.
KEPALA DIVISI ORGANISASI, SUMBER DAYA MANUSIA dan PROGRAM BANTUAN HUKUM.
HARTOMO,SH.,MH.
KEPALA DIVISI PENELITIAN dan PENGEMBANGAN.
H. Ikhsan Al-Hakim,SH.,MH.
KEPALA DIVISI NON LITIGASI
Teguh Bayu Aji,SH.
KEPALA DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT.
Hangsi Priyanto,SH.,MH.
KEPALA DIVISI INFORMASI TEKNOLOGI (Kadiv IT) merangkap STAF KHUSUS KETUA UMUM BIDANG BANTUAN HUKUM.
Dwiyan Adistira,S.Kom.
PENGAWAS
KETUA.
Nur Eka Rahmanto,SH.
ANGGOTA.
dr.Loppo Triyanto,SH.
PENASEHAT
KETUA.
Dr.Hj.Elza Syarief,SH.,MH.
ANGGOTA.
Brigjen Pol (P) Drs.H.Suyono,MM,MBA.
dr.Mambodyanto,SH.,MMR.
KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL) PROVINSI.
1. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat di Jayapura.
2. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan di Gowa.
3. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Banten di Tangerang.
4. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda.
5. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Jawa Barat di Bandung.
6. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koodinator Wilayah DKI Jakarta di Jakarta Pusat.
7. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Jawa Tengah di Semarang.
8. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah DIY di Gunung Kidul.
9. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Koordinator Wilayah Jawa Timur di Jember.
CABANG KABUPATEN/KOTA.
1. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purwokerto.
2. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banyumas.
3. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga.
4. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap.
5. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kebumen.
6. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Banjarnegara.
7. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Wonosobo.
8. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pemalang.
9. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Batang.
10. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Pekalongan.
11. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kabupaten Pekalongan.
12. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal.
13. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Brebes.
14. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Jepara.
15. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Semarang.
16. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bogor.
17. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kota Bandung.
Aspek Kesejarahan.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran lahir jauh sebelum adanya Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011. Karenanya LBH Perisai Kebenaran sudah menjalankan berbagai praktek kegitan advokasi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Seperti pendampingan yang dilakukan terhadap buruh migran yang menghadapi masalah trafficking. Termasuk juga mengadvokasi buruh Indonesia yang tersangkut masalah hukum di negara Singapura dan Arab Saudi.
Sebagaimana bentuk dan format awal lembaga yaitu perkumpulan advokat, operasionalisasi serta penganggaran bantuan hukum gratis dan cuma-cuma untuk orang miskin dilakukan melalui subsidi silang. Anggaran subsidi silang itu murni dari perkara yang didapat oleh para advokat dimana sebelum lembaga berkembang pesat seperti sekarang ini, para advokat adalah mereka para pendiri lembaga ini.
Setelah itu masuklah penyandang dana, donatur dari Belanda. Inipun tak berlangsung lama seiring lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari sisi pendanaan, Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum harus mengikuti proses verifikasi dan akreditasi Kemenkumham Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional. Namun akreditasi A, B, dan C lah LBH/OBH/PBH yang mendapat pendampingan anggaran dari APBN guna menyelenggarakan aktifitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma, gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
Berbagai Pemikiran.
Dalam dialektika yang selama ini berkembang memunculkan beberapa pemikiran melalui rapat-rapat yang sering dilaksanakan di kantor pusat. Diantaranya sudah saatnya LBH-PK mempunyai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Paralegal Nasional, mendirikan perguruan tinggi khusus ilmu hukum bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perisai Kebenaran (STIH-PK). Lainnya adalah membentuk lembaga profesi advokat bernama Lembaga Pendidikan Advokat Perisai Kebenaran (LPA-PK) tersendiri karena jumlah advokat yang bergabung di lembaga sudah memenuhi syarat untuk hal itu.
Juga pemikiran mempatenkan nama dan logo LBH-PK ke Dirjen HAKI Kumham agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Semua pemikiran diatas amat sangat mungkin, hanya satu yang tidak mungkin yaitu LBH-PK menjadi sebuah kekuatan partai politik baru di Indonesia. Ini sangat tidak mungkin sebab posisi dan peran serta statuta lembaga tidak membuka peluang kearah itu. LBH-PK tetap pada posisi, peran sebagai lembaga pemberi bantuan hukum gratis dan cuma-cuma bagi "wong miskin, kawula alit, rakyat jelata, rakyat yang termarginalkan" saat mereka berhadapan dengan perkara hukum sesuai UU RI No.16/2011.
Tata Kelola.
LBH-PK mempunyai tagline #LBHPKJujurBenarAdil. Makna yang terkandung didalamnya amat dalam sebagaimana pondasi dasar berdirinya lembaga yaitu 5 karakter dan 4 tertib yang harus menjiwai setiap sepak terjang dan langkah lembaga. Hal diatas tercermin nyata dalam aspek pelayanan pemberian bantuan hukum gratis oleh lembaga disemua level kepengurusan.
Pada rakornas kali ini lembaga berencana serius untuk menjadikan tata kelola lembaga yang lebih baik, simple dan bermartabat baik internal maupun ekternalnya. Penandatanganan "Pakta Integritas" menjadi sebuah keniscayaan untuk menopang eksistensi dan sustainable lembaga. Soal identitas semisal, Id card sebagai identitas keabsahan keanggotaan lembaga akan diperbaiki lebih canggih lagi, ber "barcode" dipecah dan dikhususkan. Nomor Induk Advokat (NIA) untuk para advokat, lawyer, pengacara lembaga. Nomor Induk Staf (NIS) untuk para staf, karyawan lembaga dan Nomor Induk Paralegal (NIP) untuk paralegal resmi lembaga. Kesemuanya berjangka waktu selama 3 tahun sesuai periode akreditasi LBH/OBH/PBH dari Kumham. Selanjutnya penggunaan berbagai perangkat teknologi canggih sebagaimana eranya yaitu digitalisasi dokumentasi dan managemen dengan dukungan kemampuan staf yang memadai serta terseleksi dengan baik.
Soal Rakornas.
Setiap organisasi apapun punya adat istiadat tersendiri sebagai upaya mengambil kebijakan strategis bagi kelangsungan kehidupannya. Adat istiadat itu pastinya sudah tertuang didalam statuta, AD/ART dan paraturan organisasi sebagai pedoman pelaksanaannya. Namun berbeda dengan organisasi, lembaga lainnya seperti organisasi partai politik atau ormas. Rakornas LBH-PK tak ada sidang-sidang komisi, dilanjutkan pleno komisi dan pemilihan ketua umum. Semisal, muktamar, rakornas, konfernas, munas pada berbagai organisasi dan partai politik. Disitu ada sidang komisi semisal komisi A membahas tentang AD/ART, komisi B membahas tentang sistem pengkaderan, komisi C membahas rekomendasi organisasi, komisi D membahas tentang tata tertib pemilihan ketua umum. Selanjutnya masing-masing dibawa lagi ke sidang pleno komisi dan ditetapkan sebagai peraturan organisasi yang dicapai melalui forum permusyawaratan tertinggi pada masing-masing organisasi tersebut.
Rakornas LBH-PK murni sebagai ajang silaturahmi dan evaluasi kinerja lembaga selama kurun waktu satu tahun berjalan atau tahun aktif atau tahun anggaran. Disitu masing-masing ketua korwil dan ketua cabang menyampaikan progres penanganan perkara litigasi dan non litigasi, kemitraan, keuangan dan permasalahan yang dihadapi selanjutnya menyampaikan juga rencana kegiatan pada tahun berikutnya. Disampaikan dihadapan peserta rakornas yang persidangannya dipimpin oleh ketua umum serta kolektifitas dewan pendiri. Tidak ada pemilihan ketua umum sebab kewenangan memilih ketua umum ada pada dewan pendiri. Bagitu juga memilih atau menunjuk ketua korwil dan ketua cabang, kewenangan itu ada pada pengurus pusat melalui sidang pleno dewan pendiri.
Sebagai bagian dari elemen yang tidak bisa dipisahkan dari aparatur penegak hukum di Indonesia, suara atau masukan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LBH-PK pasca rakornas layak dipertimbangkan dan diperhitungkan. Sebab posisi dan peran OBH/LBH/PBH sebagai garda terdepan dari perwujudan UU RI No.16/2011 menjadikannya paling banyak tahu problematika riil beserta dinamika hukum dimasyarakat dan pemangku kebijakan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
Harapan dan Penutup.
Berbekal akreditasi A selama 3 periode berturut-turut, mengakarnya level kepengurusan dari pusat, korwil (provinsi) dan cabang (kabupaten/kota), beragamnya latar belakang organisasi profesi advokat yang berhimpun di LBH-PK, jumlah advokat yang mencapai 181 advokat, juga staf atau karyawan serta adanya paralegal dan berdirinya pos pelayanan bantuan hukum, semuanya layak dilirik oleh pemerintah. Bahwa LBH-PK memang sebuah LBH/OBH/PBH yang tidak bisa dianggap enteng karenanya amat strategis dijadiakan mitra oleh pemerintah pusat, daerah serta lembaga-lembaga terkait guna menggelar pelayanan bantuan hukum gratis lintas instansi, lembaga atau kementerian di negara Indonesia ini.
Akhirnya selamat ber RAKORNAS ke-VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran. Sukses selalu, maju, jaya dan sejahtera.
Semoga saja.