-->

Notification

×

Pemberdayaan Masyarakat Bertema Pelatihan Tentang Proses Hukum Pidana dan Perdata Serta Alur Pelaporannya

03 November 2021 | November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-03T13:24:35Z

PURBALINGGA -  Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Jawa Tengah menggelar agenda pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertema Pelatihan Tentang Proses Hukum Pidana dan Perdata Serta Alur Pelaporannya dilaksanakan di Balai Desa Pegandekan, Kecamatan Kemangkon pada Rabu (3/11), pukul 10.00 Wib hingga selesai.


Rangkaian acara pertama adalah pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu Ari Susanti selaku kader PKK.


Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH  dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama, ijin dan fasilitasi yang diberikan oleh jajaran Pemedes Pegandekan.


"Atas kerjasama, ijin dan fasilitasi yang diberikan guna terlaksananya acara ini disampaikan terimakasih," katanya.


Hadir dalam acara tersebut 25 warga masyarakat Desa Pegandekan yang merupakan perwakilan dari perangkat desa, pimpinan lembaga desa, tokoh agama, pemuda, masyarakat, PKK, linmas juga para ketua RT/RW.


Kepala Desa Pegandekan Kecamatan Kemangkon Achmadi melalui Sekretaris Desa Puji Hastuti menyambut baik acara dan selalu siap menjadi tempat bagi acara yang sama dari LBH-PK.



"Terimakasih Desa Pegandekan sudah dipilih untuk menjadi tempat acara ini," ucapnya saat memberikan sambutan.


Pemberdayaan masyarakat menghadirkan narasumber utama Waketum LBH-PK Slamet Kusnandar,SH.,MH.


Slamet membagi paparannya dalam tiga sesi yakni paparan teoritis menyangkut proses hukum pidana dan perdata sesuai makalah.


Kemudian peserta diajak dan dipandu untuk praktik membuat pengaduan atau pelaporan atas sebuah tindak pidana dengan mengisi form yang sudah disediakan.


Setelah itu dilanjutkan dengan sesi dialog, tanyajawab hukum.


Pantauan dilapangan terlihat peserta amat antusias, bersemangat mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir.


Hal itu terlihat tidak ada peserta yang meninggalkan tempat acara. Bahkan saat sesi dialog seorang warga masyarakat bernama Heri mengajukan empat pertanyaan sekaligus perihal bantuan hukum gratis, etika advokat, fungsi LBH dan seputar tipikor.


Rangkaian acara diakhiri dengan doa bersama oleh pemuka agama desa setempat, dan dilanjutkan dengan foto bersama serta ramah tamah. (tro).

×
Berita Terbaru Update