-->

Notification

×

Penyuluhan Hukum LBH-PK Dengan Tema UU PKDRT

09 November 2021 | November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T22:28:27Z


BANYUMAS - Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau pemelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.


Hal demikian itu disampaikan oleh salah seorang yang menjadi Dewan Pendiri sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Slamet Kusnandar,SH.,MH saat bertindak sebagai narasumber utama penyuluhan hukum di Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Senin (8/11), pukul 13.00 Wib hingga selesai.


"Jadi segala tindak KDRT sesungguhnya menyalahi fitrah dan tujuan perkawinan yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir dan batinnya," paparnya.


Advokat asal Purbalingga tersebut melanjutkan bahwa tindak KDRT dibedakan menjadi empat (4) yaitu kekerasan fisik, psikis/emosional, seksual dan penelantaran rumah tangga.


Penyuluhan hukum yang ditempatkan di Balai RT. 05 RW. 02 Desa Kebasen dihadiri oleh perwakilan warga yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan perangkatnya serta para tokoh agama, pemuda dan pimpinan lembaga tingkat desa di desa tersebut.


Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini  merupakan buah kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.


Berkaitan dengan tempat pelaksanaan, masih kata Hartomo, atas nama pimpinan LBH-PK dan panitia pelaksana menyampaikan ucapan terimakasih pemdes telah bekerjasama dengan kami dalam hal pemberian ijin dan juga fasilitasi sehingga kegiatan penyuluhan hukum bisa terlaksana dengan baik, lancar, aman serta tertib.


"Kepada Kepala Desa Kebasen beserta perangkat juga hadirin semua, kami mengucapkan terimkasih," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua LBH-PK Cabang Banyumas.


Sementara itu dalam sambutan dan ucapan selamat datangnya, Kepala Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Solehan melalui perangkatnya menyampaikan terimakasih dan selamat datang kepada tim penyuluh hukum LBH-PK.

"Terimakasih atas dijadikannya Desa Kebasen sebagai tempat acara yang sangat bermanfaat ini dan selamat datang di Desa kami," ucap Waluyo perangkat desa setempat.


Usai paparan dilanjutkan sesi dialog dan tanyajawab. Pada sesi ini muncul empat (4) warga mengajukan berbagai pertanyaan hukum seperti suami yang menelantarkan keluarganya apakah bisa dituntut di Pengadilan, hal cerai, proses pengajuan bantuan hukum gratis dari LBH-PK serta soal pembagian warisan.


Sebagai informasi, rangkaian prosesi penyuluhan hukum di Desa Kebasen berlangsung sukses, meriah dan penuh keakraban. Semua peserta yang merupakan perwakilan komponen kelembagaan desa dan para tokoh nampak antusias, tak bergeming dari tempat duduk hingga selesai meskipun diguyur hujan cukup lebat.


Senyuluhan hukum sebagai forum resmi di dahului pembukaan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipandu Ibu Yani sebagai derigen.


Munajat doa bersama dari pemuka agama desa setempat menjadi akhir acara yang dilanjutkan sesi foto bersama peserta dan Tim Penyuluh Hukum dari LBH-PK. (tro).

×
Berita Terbaru Update