PURWOKERTO - Rapat Koordinasi Nasional VI Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran pada Sabtu hingga Minggu (11-12) Desember 2021 di Ballroom Shapire Hotel Grand Karlita Purwokerto Kabupaten Banyumas telah berakhir.
Lantas apakah hasil even berskala nasional dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH), pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) yang tercatat menggondol akreditasi "A" selama tiga periode berturut-turut tanpa jeda itu ?.
Liputan berita ini khusus diturunkan guna memberitahu kepada publik sekaligus mempertegas kembali pokok-pokok atau garis besar pidato Pendiri, Direktur sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI.
Rakornas adalah forum rapat koordinasi tahunan tingkat nasional. Pelaksanaannya dihadiri unsur-unsur internal lembaga seperti dewan pendiri, dewan pengawas, pengurus harian atau pengurus pusat dan para ketua, sekretaris, bendahara koordinator wilayah juga cabang lembaga seluruh Indonesia. Realitasnya dalam kehadiran tak hanya KSB Korwil dan Cabang tetapi banyak yang memboyong semua personil pengurusnya guna saling bertemu, bertegur sapa antar sesama keluarga besar lembaga.
Maka kemudian rakornas tak hanya berfungsi sebagai forum tahunan tingkat nasional yang dimiliki lembaga melainkan ajang kopi darat (kopdar) dan ajang silaturahmi nasional dari sebuah keluarga besar bernama Keluarga Besar Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.
Dalam agama Islam fungsi silaturahmi tak bisa dianggap enteng. Melalui silaturahmi problem akan teratasi, umur dipanjangkan, rizki diluaskan, hati saling bertemu sehingga hilang curiga, prasangka dan sakwa sangka.
Dampak silaturahmi bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakatpun nyata rasanya yakni memperkokoh solidaritas sesama anak bangsa dari ibu pertiwi bernama Indonesia.
Pembukaan Rakornas VI tak mengundang tokoh, pejabat nasional terkait dikarenakan pelaksanaannya yang menjelang NATARU diiringi pawarta akan diberlakukannya kembali PPKM Level 3. Sehingga pembukaan hanya dibuka oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein beserta tamu undangan yang hadir dari unsur Forkopimda Kabupaten Banyumas.
Walaupun hanya dibuka oleh pejabat daerah yakni Bupati hal itu tak mengurangi sedikitpun rasa rakornas sebagai even, perhelatan akbar skala nasional. Menjadi istimewa dengan masuk dan gabungnya Papua dan Papua Barat kedalam Korwil di lembaga ini.
Tercatat dua kali Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI itu menyampaikan pidato dan pengarahannya.
Kali pertama saat sesi gathering internal Lembaga Bantuan Bantuan Hukum Perisai Kebenaran. Kali kedua pas pembukaan Rakornas VI dihadapan Bupati Banyumas dan jajaran Forkopimda.
Pidato pertama dalam bingkai pengarahan kepada internal peserta Rakornas VI yakni pengurus korwil (Provinsi) dan cabang (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia.
Pidato kedua bingkainya sambutan ketua umum dalam pembukaan Rakornas VI. Dari kedua sesi pidato ketua umum tersebut dapat ditarik benang merah bahwasannya ketua umum menyampaikan hal persatuan dan kesatuan bangsa, penegakan hukum secara umum dan penegakan hukum berbasis Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis, cuma-cuma bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu serta harapannya agar kedepan di 2024 ada advokat dari lembaganya yang bisa masuk menjadi legislator pusat hingga daerah.
Gambaran heterogenitas, kemajemukan, kebhinekaan bangsa dan negara tercermin betul pada lembaga. Ketua Umum menyampaikan advokat LBH-PK berangkat dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat.
Tak ada dominasi satu organisasi profesi advokat di LBH-PK. Semua organisasi profesi advokat berkumpul di LBH-PK dengan penuh kebersamaan dan perdamaian.
Menurut Sugeng, LBH-PK adalah "rumah besar" bersama bagi para advokat untuk memberikan pelayanan bantuan hukum sesuai UU RI No.16/2011 dan tempat mengabdi kepada bangsa negara tercinta Indonesia.
Dari sisi persebaran wilayah bahwa posisi korwil pada tingkat provinsi mencerminkan provinsi-provinsi besar di Indonesia. Terbaru menurut Sugeng adalah masuk dan hadirnya Korwil Papua dan Papua Barat. Artinya menurut Sugeng keberadaan LBH-PK diterima di Papua karena LBH-PK membawa misi persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkokoh eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasar hukum bukan kekuasaan. Sugeng mengatakan hukum harus menjadi penglima dalam tata kelola semua dimensi kehidupan.
Hukum juga harus independen yakni tidak bisa diintervensi oleh kekuatan dan kepentingan apapun. Azas equality before the law harus diterapkan. Semua warga negara bersamaan dengan kedudukannya itu sama dihadapan hukum.
Sugeng mengajak semua pemangku kebijakan bersinergi mensukseskan kerja-kerja pemberian bantuan hukum gratis, cuma-cuma kepada orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
"Mari semua pemangku kebijakan di pusat sampai desa bersinergi sukseskan UU RI No.16/2011," katanya dengan penuh semangat, Minggu (12/12).
Orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu hanya berharap ke lembaga bantuan hukum untuk membela, mendampingi saat mencari keadilan atas perkara hukum yang menimpanya. Maka sungguh mayoritas warga miskin tersebut harus diperhatikan dibantu, didampingi saat mencari keadilan.
Jumlah advokat yang berhimpun di LBH-PK ada 181. Kedepan ketua umum berharap ada advokat yang bisa masuk di legislator pusat hingga kabupaten/kota.
Distribusi kader diruang publik akan semakin menambah kekuatan lembaganya. Dirinya mempersilahkan bila di 2024 nanti ada advokat lembaganya yang maju sebagai calon anggota legislatif maupun eksekutif.
Seorang pemimpin haruslah berwawasan luas, menguasai masalah, komitmen berdiri diatas prinsip yang kuat. Seorang pemimpin juga haruslah visioner, kreatif, inofatif, punya gagasan dan mimpi-mimpi besar serta selalu mendialogkan gagasan-gagasannya itu. Dan mimpi serta gagasan besar itu haruslah dibarengi dengan tindakan nyata agar semua tidak berhenti pada sebatas lamunan. Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI sudah menyampaikan ide, gagasan besar dalam membawa LBH-PK tidak hanya sebagai bagian dari perangkat penegakan hukum namun lebih jauh lagi LBH-PK adalah wahana mempererat tali persatuan dan kesatuan bangsa.
Posisi dan peran LBH-PK salah satunya adalah mengokohkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Indonesia ini hanya LBH-PK yang punya agenda internal skala nasional seperti Rakornas dimana dihadiri oleh pengurus korwil (Provinsi) dan cabang (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia. (tro).