-->

Notification

×

Biro Hukum Setda Pemprov Jateng Bertandang Ke Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran

06 Januari 2022 | Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T10:35:36Z

PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menerima kunjungan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kerjasama lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum gratis dan cuma-cuma untuk orang miskin dan tidak mampu, Kamis (6/1/2022).


Delegasi dari Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Tengah diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal LBH-PK Diah Ariwati,SH beserta Kadiv IT yang sekaligus Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom dan Staf Sekjen Durrotul Isnaeni Haqi,SH di ruang rapat utama kantor pusat LBH-PK Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melalui Sekretaris Jenderal Diah Ariwati,SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada delegasi dari Biro Hukum Setda Pemprov Jateng di kantor pusat LBH-PK.


"Selamat datang, sugeng rawuh di kantor kami. Mohon maaf ketua umum H.Sugeng,SH.,MSI masih di Jakarta untuk tugas-tugas lembaga," kata Sekjen Diah Ariwati,SH mewakili Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI.


Sementara itu, delegasi dari Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Tengah melalui Analis Hukum Ahli Muda, Bana Bayu Wibowo menyampaikan terkait kerjasama bantuan hukum gratis dan cuma-cuma untuk orang miskin dan tidak mampu.


"Pertemuan kali ini membicarakan hal kerjasama bantuan hukum bagi warga se-Jawa Tengah," katanya.


Menurutnya, kerjasama bantuan hukum gratis dan cuma-cuma berdasar peraturan daerah (Perda) bantuan hukum (Bankum) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sumber alokasi dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng bisa dilanjutkan.


"Di tahun 2022 ini hanya ada 22 lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum yang kami harap kerjasamanya termasuk Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK)," ujarnya.


Adanya Perda Bankum di Pemprov Jawa Tengah, masih kata Bayu, sapaan akrabnya, merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat se-Jawa Tengah.


Dia menjelaskan bahwa satu perda bankum ini ada pos untuk kelompok rentan sepeti orang tua, difabel dan anak serta pos untuk bantuan hukum bagi orang miskin dan tak mampu yang merupakan warga Jateng.

"Kerjasama harus dengan lembaga/organisasi bantuan hukum terakreditasi. Satu kabupaten atau kota ya satu lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum. Boleh dengan cabang asal mereka juga terakreditasi," terangnya.


Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Pemprov Jateng itu juga mengungkapkan keinginan Gubernur Jateng agar 35 kabupaten dan kota di Jateng ada lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum yang bisa memberikan pelayanan bantuan hukum gratis dan cuma-cuma berdasar perda bankum yang dimiliki Pemprov.


"Dasarnya KTP ya, bukan domisili," ucapnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran kembali mendapatkan akreditasi A oleh Menkumham RI untuk periode 2022-2024.


Dengan demikian LBH-PK mencatat rekor satu-satunya LBH di Indonesia yang mendapatkan akreditasi A selama empat periode berturut-turut tanpa jeda. Satu periodenya berjangka tiga tahun. LBH-PK juga mempunyai 20 cabang di tingkat kabupaten dan kota juga 10 korwil di tingkat provinsi di seluruh wilayah Indonesia.


Jumlah advokat ada 186 dari berbagai latar belakang organisasi profesi advokat di Indonesia. Jumlah paralegal 80 orang. Jumlah penanganan perkara litigasi dan non litigasi 2003-2021 mencapai 15.789. Jumlah pos layanan bantuan hukum (Posbakum) 38.

LBH-PK berdiri 14 Mei 2003 di Purwokerto. Berbadan Hukum dan Terakreditasi "A" selama selama empat periode berturut turut tanpa jeda yakni periode 2013-2016, periode 2016-2018, periode 2019 2021 dan periode 2022-2024. SK. MENKUMHAM RI Nomor:AHU.48.AH.01.07. Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo Nomor 75 Tanggal 22 Nofember 2013. Kantor pusat ada di jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dibangun dengan 5 karakter yaitu keyakinan, kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, loyalitas. Dan 4 tertib meliputi administrasi, personalia, keuangan serta aset. (tro).

×
Berita Terbaru Update