PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga semakin mengakar, menancap kuat di dunia penegakan hukum. Eksistensi dan kapabilitas serta reputasinya layak diperhitungkan di jagad wilayah Kabupaten Purbalingga.
Semua pihak harus mulai memperhitungkan posisi dan peran lembaga ini seiring telah sah dan resminya pos layanan bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga yang telah kembali dihendel Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga.
Terbukti usai pengumuman kelulusan pada Rabu (29/12/2021), langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga demgan pihak Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH menjelaskan bahwa lembaganya hari ini melaksanakan penandatanganan MoU berkaitan dengan pengadaan jasa konsultansi pos layanan bantuan hukum Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga Tahun Anggaran 2022.
"Betul, hari ini penandatanganan MoU Posbakum antara LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Pengadilan Agama Purbalingga," katanya pada awak media online jejaring cilacapnews.com, suarajawatengah.com, dan bacanews.info usai acara yang dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga, Jalan Letjen S Parman No.10 Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021) pukul 10.00 Wib.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH hadir di Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga didampingi Bendahara M.Ihsanul Fuad,SH.
Dia juga menuturkan bahwa MoU ditandatangani oleh dirinya selaku Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga Amran Abbas,S.Ag.,SH.,MH.
"Tadi yang tandatangan MoU itu saya (Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga) dan Ketua Pengadilan Agama Purbalingga," terangnya.
Nampak turut hadir mendampingi Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga adalah Wakil Ketua H.Mahrus Abdurrahim,Lc.,MH beserta Sekretaris H.Muh.Mustangin,SH dan jajarannya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, Nugroho Notonegoro,SH dihadapan awak media menyampaikan bahwa segenap jajaran pengurus, advokat, staf dan paralegal pada Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga berkomitmen penuh untuk melaksanakan kewajiban selaku pemberi layanan bantuan hukum pada pos bantuan hukum Pengadilan Agama Kelas IB Purbalingga.
Hal itu dimaksudkan guna memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum berdasarkan tujuan dan prinsip yang tertuang dalam perjanjian kerjasama no: W11-A23/2745/PL.08/XII/2021 tertanggal 31 Des 2021. (tro).