PURWOKERTO - Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran selaku Koodinator Wilayah Banyumas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Korwil DPC PERADI) Hartomo,SH.,MH menghadiri undangan penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XV Tahun 2022, Sabtu (13/2) malam.
Acara diselenggarakan DPC PERADI Purwokerto bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu dimulai pukul 19.00 bertempat di Aula Justitia 3, Fakultas Hukum Unsoed dan dihadiri tamu undangan stekholder terkait.
Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran selaku Korwil Banyumas DPC PERADI Purwokerto Hartomo,SH.,MH menyampaikan kehadirannya tak hanya sebagai Korwil tapi juga sebagai bagian lembaga yaitu memberikan semangat pada staf yang mengikuti PKPA.
"Ya itu memberikan semangat, motivasi kepada staf lembaga yang mengikuti PKPA," katanya di arena penutupan PKPA, Fakultas Hukum Unsoed.
Dia mengungkapkan pelaksanaan PKPA DPC PERADI Purwokerto Angkatan XV Tahun 2022 di ikuti juga oleh staf kantor pusat dan kantor cabang Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran. Mereka adalah Durrotul Isnaeni Haqi,SH, dan Desi Fatmawati,SH yang merupakan staf kantor pusat, Yuli Hermawati,SH, staf kantor cabang LBH-PK Banyumas dan Tyas Febriana,SH, staf kantor cabang LBH-PK Purbalingga.
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada staf lembaganya yang sudah mengikuti PKPA.
"Selamat kepada Saudari Durrotul Isnaeni Haqi,SH, Desi Fatmawati,SH, Yuli Hermawati,SH dan Tyas Febriana,SH yang sudah menyelesaikan PKPA. Proses untuk menjadi seorang advokat masih beberapa tahap lagi. Semoga nantinya menjadi advokat yang profesional menegakan kebenaran dimanapun berada," ucap Sugeng melelui sambungan telepon pribadinya saat dihubungi awak media di Jakarta.
Sebagai informasi, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran mengeluarkan kebijakan khusus kepada semua staf lembaganya. Kebijakan khusus itu berupa arahan agar staf yang berlatar pendidikan bukan sarjana hukum diharapkan menempuh pendidikan sarjana hukum. Serta bagi staf yang sudah sarjana hukum untuk mengikuti PKPA. Kebijakan khusus tersebut semata-mata untuk menjaga kelangsungan sumber daya manusia di lembaganya. (tro).