PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bertema Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Sabtu (26/2) siang.
Acara bertempat di Balai Desa Jingkang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga. Hadir seluruh jajaran pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, pemdes, tokoh agama, pemuda, PKK serta para ketua RT/RW desa setempat.
Sebagai rangkaian acara pertama adalah pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan serta sambutan-sambutan.
Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran 2022 Nugroho Notonegoro,SH dalam sambutanya menyampaikan penghargaan, apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran aparatur pemerintah desa dimana telah berkenan bekerjasama dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.
"Terimakasih atas ijin tempat, fasilitasi pemdes sehingga acara berjalan dengan baik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran tersebut.
Selanjutnya masih kata Nugroho, pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga itu menyampaikan salam dan permohonan maaf dari ketua umum yang belum bisa hadir dalam acara.
"Salam hormat dan mohon maaf kepada semua pihak sebab beliau ketua umum H.Sugeng,SH.,MSI belum bisa hadir karena ada tugas lembaga yang lain," imbuhnya didampingi M.Imam Afifudin,SH, M.Ikhsanul Fuad,SH, Nurul Adi Nugroho,SH, Faiq El Himma,SH, Imbar Sumisno,SH dan Khusen,SH.
Kali ini penyuluhan hukum bertema UU Perkawinan pada putaran pertama di tahun 2022 menghadirkan narasumber Humas Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Sahron,SH.
Dalam paparanya narasumber menyampaikan maksud dan tujuan dari UU Perkawinan.
"Hadirnya UU Perkawinan adalah sebagai upaya negara melindungi warganya dengan kepastian hukum mengenai status perkawinan yang jelas dan sah menurut agama juga negara," kata Sahron.
Negara memandang dengan status perkawinan yang jelas dan sah menurut agama dan negara diharapkan tercipta satu rumah tangga yang kuat yang menjadi penopang eksistensi sebuah negara bangsa (nation state).
"Jadi kondisi rumah tangga setelah perkawinan berlangsung bisa mencerminkan kondisi dan kekuatan bangsa," imbuh pria yang pernah duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Purbalingga tersebut.
Usai paparan kemudian narasumber membuka sesi dialog, tanyajawab dengan materi bebas. Peserta nampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai. Acara ditutup dengan doa dan sesi foto bersama. (tro).