-->

Notification

×

LBH-PK Dengan Kanwil Kemenkumham Melaksanakan Penandatanganan MOU Kerjasama

15 Februari 2022 | Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T18:49:23Z

PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melaksanakan penandatanganan kontrak (MoU) kerjasama bantuan hukum khususnya bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.


Penandatangan MoU dilaksanakan di ruang kerja ketua umum pada kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (12/2) malam.


Turut hadir mendampingi ketua umum serta menyaksikan penandatanganan, Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH dan Wakil Bendahara Umum yang juga Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom.


"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya tandatangani dan semoga menjadi keberkahan bagi kinerja lembaga," ucap Sugeng sebelum menandatangani kontrak kerjasama bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang disodorkan Staf Khusus Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom di meja kerjanya.


Sebelumnya, ketua umum berkesempatan memimpin rapat terbatas (Ratas) persiapan penyerapan anggaran bantuan hukum dengan divisi terkait di lembaganya.

Teken MoU oleh para direktur, pimpinan, ketua umum lembaga atau organisasi pemberi bantuan hukum merupakan bagian penting dan integral yang harus dilaksanakan.


Hal itu setelah lembaga atau organisasi pemberi bantuan hukum tersebut dinyatakan lolos melalui serangkaian proses verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Berdasar pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-02 HN.03.03 TAHUN 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran yang berkantor di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto mendapatkan kembali akreditasi A.


Dengan demikian LBH Perisai Kebenaran talah ditasbihkan sebagai organisasi pemberi bentuan hukum berbentuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang tercatat meraih akdeditasi A dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda.


Bahkan dalam kesempatan memberikan arahan di internal jajaran terkait, baru-baru ini, Menkumham RI menyatakan lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi adalah lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum di Indonesia yang kredibel.


Sebagai tambahan informasi, tercatat hanya 14 lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum berlabel akreditasi A periode 2022-2024. Dan dari 14 itu salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dengan kantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto. (tro).

×
Berita Terbaru Update