PURWOKERTO - Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menggelar rapat terbatas (Ratas) persiapan penyerapan anggaran bantuan hukum (Bankum) tahun 2022. Anggaran bantuan hukum itu sendiri bersumber dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah juga Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat dimulai pukul 15.30 Wib, bertempat di ruang rapat utama kantor pusat LBH-PK, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto.
Hadir pengurus harian ditambah pengurus yang membidangi program bantuan hukum. Yakni Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH beserta Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH, Wakil Bendahara Umum yang sekaligus Staf Khusus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom, Anggota Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum M. Imam Afifudin,SH serta Ketua dan anggota Divisi IT M. Ihsanul Fuad,SH dan Brilian Wisnu Aji,SH.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H. Sugeng,SH.,MSI menyampaikan rapat terbatas (Ratas) membahas agenda penyerapan anggaran bankum dari Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Tengah. Membentuk panitia pelaksana program non litigasi penyuluhan Hukum (PH) dan pemberdayaan masyarakat (PM) serta menyusun jadual piket advokat kantor pusat.
Sugeng mengungkapkan lembaga yang dipimpinya dengan status akreditasi A mendapat jatah alokasi anggaran dana bantuan hukum dari Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebesar Rp.136,470 juta.
"Jadi lembaga atau pemberi bantuan hukum dengan akreditasi A itu dapat anggaran Rp.136,470 juta," rincinya saat memimpin rapat, di kantornya, Sabtu (12/2) siang.
Semua sumber anggaran bankum itu, masih kata Sugeng, harus terealisasi di tri wulan pertama tahun anggaran (TA) 2022.
"Kita target penyerapan harus sudah seratus persen semua, litigasi dan non litigasi di tri wulan pertama," terang pria yang menjabat Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) tersebut.
Sementara untuk panitia pelaksana program non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat, Sugeng menunjuk Ketua Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Teguh Bayu Aji,SH sebagai ketua, M.Imam Afifudin,SH, sekretaris dengan anggota Durrotul Isnaeni Haqi,SH.
Tak hanya itu, panpel dilengkapi koordinator teknis yang dihendel sosok advokat senior sekaligus Sekjen Hartomo,SH.,MH dan Waketum Slamet Kusnandar,SH.
Pada tahun anggaran 2022 kali untuk pos program non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat, lembaga akan menerjunkan sejumlah narasumber handal, berpengalaman dan bersertifikat.
Deretan narsum tersebut adalah Wakil Ketua Umum Slamet Kusnandar,SH, Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH, Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH, Kadiv Litigasi M.Rikza Prayoga,SH.,MH, Kadiv IT M.Ihsanul Fuad,SH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, Humas LBH-PK Cabang Purbalingga Sahron,SH, Kadiv Humas Hangsi Priyanto,SH.,MH, Kadiv Kadiv Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Doddy Prijo Sembodo,SH.,MH, Kadiv Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi H.Sugeng Riyadi,SH.,MH serta Wakhidin,SH.
Sugeng menekankan agar seluruh personil yang ditunjuk secepatnya disahkan dengan surat keputusan.
"Nanti sekjen secepatnya mensahkan panpel melalui surat keputusan lembaga," ucapnya.
Terakhir, Sugeng berharap panpel dapat menjalankan tugas lembaga dengan sebaik-baiknya, penuh tanggungjawab serta menjaga komunikasi, koordinasi dan kekompakan sebagai sebuah tim work. (tro).