-->

Notification

×

Nugroho Notonegoro,SH : Program Bantuan Hukum Gratis Dari Pemkab Untuk Warga Miskin Penduduk Purbalingga

26 Maret 2022 | Maret 26, 2022 WIB Last Updated 2022-03-26T06:06:13Z

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga bertempat di ruang kantor bagian hukum, Jumat (25/3) pukul 10.00 Wib hingga selesai.


Penandatanganan dilakukan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga Solikhun,SH. Turut hadir dalam acara, Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nurul Adi Nugroho,SH.,MH dan Kasubag Hukum Setda Pemkab Purbalingga.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH dihadapan awak media menuturkan bahwasanya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) itu berkaitan dengan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang merupakan penduduk Kabupaten Purbalingga.


"Program bantuan hukum gratis dari Pemkab untuk warga miskin penduduk Purbalingga," tuturnya.


Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran itu mengungkap sejak ketok palu pada 2018 disahkanya peraturan daerah (Perda) diikuti peraturan bupati (Perbup) tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin penduduk Purbalingga maka MoU saat ini merupakan yang ke 5 kalinya.


"Ini yang ke 5 kalinya LBH-PK Cabang Purbalingga dipercaya Pemkab sejak 2018," bebernya.


Sementara lembaga bantuan hukum yang digandeng oleh Pemkab, lanjut Nugroho adalah yang sudah berbadan hukum, telah terakreditasi Kemenkumham RI dan tentunya punya pengalaman mengelola program tersebut.


Pada kesempatan tersebut Nugroho menyampaikan harapanya bahwa program bantuan hukum gratis untuk orang miskin dari Pemkab untuk penduduk Purbalingga amat mulia. Menurutnya semua pihak harus mendukung, mensukseskan dan terlibat aktif dalam aksi program ini.


Nugroho memandang  program tersebut dilatarbelakangi oleh ketentuan semua warga negara sama kedudukanya di mata hukum sehingga bagi warga miskin yang bermasalah hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara, advokat, lawyer maka akan dibantu oleh Pemkab Purbalingga. (tro).

×
Berita Terbaru Update