-->

Notification

×

LBH-AP Kolaborasi PDM, PDA Muhammadiyah Laksanakan Sosialisasi Hukum

01 Juli 2024 | Juli 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T04:53:04Z


PURBALINGGA - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah 'Aisyiyah serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PD Muhammadiyah berkolaborasi dan bersinergi menggelar sosialisasi hukum.


Tema besar sosialisasi hukum yang diangkat adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Rangkaian acara sosialisasi hukum yang dilaksanakan pada Sabtu (29/6/2024) dengan mengambil tempat di Aula Gedung Muhammadiyah (Gedung ITBMP) Jalan S Parman No. 95 Bancar, Purbalingga itu diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Alquran dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, himne Muhammadiyah dan mars 'Aisyiyah. Kemudian laporan panitia penyelenggara dan sambutan dari Ketua PDA Purbalingga serta Ketua PDM Purbalingga sekaligus berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi hukum.


Peserta sosialisasi hukum adalah mereka para pengurus MHH PCM, MHH PCA, pengurus dan pengasuh LKSA Muhammadiyah serta pengurus dan pengasuh LKSA 'Aisyiyah di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Astika Nurul Hidayah,SH.,MH berkesempatan memberikan paparan pada sesi pertama dengan tema pembahasan UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA).


Dosen Fakultas Hukum UMP itu mengungkap dasar hukum perlindungan anak, pengertian anak, hak anak, kewajiban penyelenggaraan perlindungan anak, larangan dan ancaman dalam perlindungan anak dan cyberbullying dalam perspektif UU ITE.


"Dasar hukum perlindungan anak ada di UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Diubah dengan UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002. Dicabut sebagian dengan UU No.1/2023 tentang KUHP. Diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan Perppu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002," ungkapnya.


"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah," imbunya.


Paparan sesi kedua dengan tema UU No.12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disampaikan oleh praktisi hukum Wahidin,SH.,MH dan Slamet Kusnandar,SH.


"Pasal 1 ayat 1. Tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini," kata Wahidin.


Praktisi hukum selanjutnya Slamet Kusnandar,SH mengupas analisa perbuatan dalam TPKS.

"Ada unsur subyektif (unsur setiap orang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 UU TPKS dan unsur dengan maksud). Ada juga unsur obyektif (unsur perbuatan pasal 6 Huruf a UU TPKS, unsur tujuan), terang Slamet.


Tak kalah menariknya, kegiatan sosialisasi hukum yang dibuka tepat Pukul 08.30 WIB dan berakhir Pukul 13.00 WIB itu dihujani dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab pada kedua tema yakni UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.


Terlihat jelas bahwa antusiasme peserta amat tinggi pada kedua tema tersebut sehingga panitia penyelenggara memutuskan menambah porsi dan durasi waktu guna menampung peserta yang ingin mengajukan pertanyaan.P


anitia penyelenggara juga menyediakan banyak door prize kepada peserta yang mengajukan pertanyaan yang dinilai oleh panitia dan narasumber berbobot.


Sosialisasi hukum dimoderatori oleh Sugiyantoro,S.Ag sekaligus bertindak untuk mengampu pembacaan doa. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. Tak lupa sesi photo bersama serta makan bersama. (tro).


#MHHPDMPurbalingga #MHHPDAPurbalingga #LBHAPPDMPurbalingga #SosialisasiHukum #UUTPKS #UUPerlindunganAnak #DosenAstika #UMP #FHUMP #AdvokatWahidin #AdvokatSlamet

×
Berita Terbaru Update