CILACAP - Komplotan pencuri mobil pikap lintas provinsi berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Cilacap usai melakukan aksi di sejumlah tempat.
Pelaku diketahui berjumlah empat orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang berhasil ditangkap. Sementara satu orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni SU (50) asal Kabupaten Brebes, SO (37) asal Kabupaten Tegal, dan AS (39) asal Kabupaten Ciamis. Sementara itu, satu pelaku buron AR (34) asal Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arief Setiyoko, mengungkapkan komplotan tersebut menjalankan aksinya selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Selain beraksi di wilayah Cilacap, mereka juga pernah beraksi di wilayah Banyumas dan wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk wilayah Cilacap ada beberapa lokasi yaitu di Sidareja, Majenang, Patimuan dan Kedungreja. Sedangkan di Jawa Barat di Tasik dan Pangandaran. Kemudian di Banyumas," ujar Guntar saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (5/2/2025).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci leter T. Dan dalam hitungan menit, mereka mampu membobol kendaraan dan berhasil membawa kabur.
"Untuk sasaran, mobil pikap yang diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah. Mobil pikap hasil curian ini kemudian dijual oleh para pelaku kisaran Rp 12 juta," kata Kompol Guntar.
Guntar melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan pencurian mobil di wilayah Cilacap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Usai melakukan penyelidikan, tim gabungan terdiri dari Resmob Polresta Cilacap, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob dari beberapa Polres di Polda Jawa Barat, kemudian berhasil menangkap para pelaku di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 kunci letter T, dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan lima unit mobil pikap hasil curian.
"Kami juga mengamankan satu orang penadah inisial NT (56) asal Kabupaten Ciamis," tutup Guntar. (*)