CILACAP - Seorang guru sekolah dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Adapun guru ini inisial S. Pria berusia 56 tahun ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan, modus tersangka yakni memanfaatkan sejumlah kegiatan seperti perkemahan untuk melakukan aksi cabulnya.
Aksi tersangka terkuak usai adanya laporan dari orang tua korban ke polisi. "Korban berjumlah 3 anak, mereka murid dari tersangka kelas 6 SD," kata Ruruh saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Senin (24/3/2025).
Diketahui, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka yakni memegang alat kelamin korban.
"Salah satu korban ditarik ke ruang kelas pada malam hari, lalu tersangka memegang alat kelamin korban. Modus serupa juga dilakukan terhadap dua korban lain, namun di TKP berbeda," jelas Kapolresta.
Adapun aksi tersangka dimulai tahun 2023 terhadap salah satu korbannya di Mushola sekolah usai shalat dzuhur. Kemudian aksi tersangka dilanjutkan April 2024, dimana aksi cabul ini dilakukan tersangka di dalam kelas dengan korban lainnya.
"Selang beberapa bulan, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya dengan korban yang berbeda lagi saat kemah pada Agustus 2024," ujar Ruruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap memberikan uang jajan kepada para korban. "Ini untuk membangun kedekatan antara yang bersangkutan dengan korban," ungkap Ruruh.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan karena tersangka merupakan tenaga pendidik," kata Ruruh.
Selain harus mendekam di balik jeruji besi, oknum guru yang kini berstatus tersangka ini juga terancam dipecat dari guru karena berstatus sebagai ASN. (*)