CILACAP - Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap tiga pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap inisial S (55) warga Kecamatan Cilacap Utara dan SG (43) serta J (43) warga Kecamatan Cilacap Selatan.
"Modus para pelaku ini, mereka membeli tabung gas kosong yang 12 kg kemudian dipindahkan dengan beberapa alat dari yang 3 kg ke 12 kg," ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, dalam tabung 12 kg ini hanya disuntik 3 tabung berisi gas 3 kg. Awalnya membeli gas elpiji 3 kilo seharga Rp 17 ribu Kemudian dijual kembali Rp 150 ribu.
"Dari situ yang bersangkutan mendapatkan untung kurang lebih Rp 76 ribu per tabungnya," ujar Ruruh.
Ruruh mengatakan, konsumen atau pembeli menjadi dirugikan akibat pengoplosan gas elpiji tersebut. "Ketika konsumen membeli gas elpiji 12 kg, faktanya isinya tidak penuh karena hanya sebagian disuntikan dari tabung 3 kg dan segelnya palsu," jelasnya.
"Selain itu, ini sangat berbahaya karena para tersangka memindahkan di tempat tertutup kemudian dengan tekanan gas yang cukup tinggi, apabila ada kesalahan sedikit akan menjadi fatal karena bisa meledak," lanjut Ruruh.
Kapolresta menambahkan, pelaku S sudah melakukan aktivitas tersebut selama 4 tahun sejak 2021 lalu. Sedangkan J sendiri sudah memulai sejak 2023.
"Jadi dari tabung 3 kilo dipindahkan dengan peralatan yang ada seperti obeng, pipa, tembaga, dan lain sebagainya. Menurut keterangan dari yang bersangkutan, mereka pernah belajar dari salah satu pelaku yang sudah pernah diproses," terangnya.
Dalam sehari mereka bisa menghasilkan 3-4 tabung gas 12 kg. Kemudian seminggu bisa 3-4 kali dan kurang lebih bisa menghasilkan 16 tabung gas.
"Untuk pemasaran, kebetulan mereka punya pelanggan tetap dan ada yang mengiderkan langsung menggunakan mobil. Karena pelanggan sudah sering membeli sama mereka, jadi percaya saja," tutur Ruruh.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 tabung gas elpiji 12 kg, 8 tabung gas elpiji 5,5 kg, 144 tabung gas elpiji 3 kg.
Kemudian pipa kuningan, segel, serta alat bantu lainnya dan 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Ruruh. (*)