CILACAP - Seorang pengedar obat terlarang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, sabtu (15/3/2025). Pelaku inisial S (25).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 958 butir obat keras berbagai jenis.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku S secara tangkap tangan.
"Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Padangjaya, Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang pukul 17.00 WIB," ungkap Galih, Rabu (19/3/2025).
"Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat yang disembunyikan di pakaian, tempat tinggal dan warung tempat pelaku beroperasi," imbuhnya.
Adapun barang bukti obat-obatan terlarang yang disita jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo. Kemudian uang tunai Rp 351 ribu hasil penjualan dan tas selempang hitam, gunting, plastik klip, dan HP Realme hitam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial M.
"Kemudian terjadilah kesepakatan dengan pemasok berinisial M untuk menjual obat-obatan terlarang ini di wilayah Kabupaten Cilacap," ujar Ipda Galih.
Pelaku juga mengaku diberi imbalan Rp 50 ribu per hari serta gaji bulanan Rp 1 juta untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang disebut oleh pelaku dan sedang kami buru," pungkas Galih. (*)