CILACAP - Kasus pengrusakan sebuah warung dan wahana permainan anak trampolin milik warga di komplek Taman Zebra (belakang pos polisi) Jalan Jenderal Sudirman, Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (3/3/2025) lalu, akhirnya terungkap.
Sebelumnya, korban pemilik warung dan trampolin Karmini alias Bu Lala warga Jalan Wilis RT 07 RW 02 Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, sempat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek setempat, tak lama usai kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, terungkap pelaku pengrusakan inisial J, warga Jalan Cempaka, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
Pelaku sendiri diketahui merupakan orang terdekat dan tinggal tak jauh dari warung milik korban. Dan kasus tersebut akhirnya berujung damai antar kedua belah pihak setelah dimediasi oleh pihak kepolisian.
Putri Mayasari selaku anak pemilik warung mengatakan, bahwa pihak keluarga telah resmi mencabut laporan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia untuk mengganti kerugian pasca kejadian.
Adapun tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku saat mediasi diantaranya mengganti kerugian kerusakan etalase senilai Rp 1 juta, kemudian kerusakan trampolin Rp 15 juta, hingga bersedia untuk mengganti kerugian 10 hari lebih tidak bisa berdagang.
"Tadi sudah dilaksanakan semua, kerugian juga tadi sudah dibayarkan sesuai dengan kesepakatan, jadi tadi kami mencabut laporan," katanya saat ditemui usai mediasi di Mapolsek Cilacap Selatan, Senin (17/3/2025).
"Intinya kami minta pelaku untuk mengganti seluruh kerugian, kemudian bersedia untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh kita agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan bersedia juga untuk membersihkan tempat kejadian perkara dengan tangan sendiri tanpa bantuan dari orang lain, ini untuk memberikan efek jera pelaku," imbuhnya.
Sementara berkaitan dengan ganti rugi yang diterima, Putri mengaku puas dan pihak keluarga bersedia menerima kendati tidak sepenuhnya menerima ganti rugi sesuai yang diinginkan.
"Hasil musyawarah tadi, pelaku bersedia mengganti rugi tapi tidak seluruhnya dan kami menerima atas dasar kekeluargaan, dan sampai pencabutan laporan artinya sudah tidak ada masalah lagi," tuturnya.
"Ya dari kami sudah puas dan terima kasih kepada jajaran Polsek Cilacap Selatan yang sudah bekerja keras membantu menangkap pelakunya sampai proses mediasi hari ini hingga pencabutan laporan," lanjut Putri.
Putri mengaku sebelumnya pihak keluarga berniat membawa pelaku ke meja sidang. Hal ini lantaran pelaku awalnya tidak mau mengakui perbuatannya serta adanya upaya pengrusakan CCTV dan lain sebagainya.
"Tapi karena kita memandang teman tinggal dari pelaku ini dekat dengan ibu saya, dan pelaku akhirnya bersedia memenuhi ganti rugi dan persyaratan lain yang kita inginkan, sehingga kami mencabut laporan," ujarnya.
Sementara Karmini sendiri mengaku, dirinya bersedia menerima ganti rugi dari pelaku kendati tidak sepenuhnya.
"Ya gimana lagi, yang penting pelaku sudah punya itikad baik untuk mengganti rugi ya saya terima," ucap wanita paruh baya ini.