Cilacapnews.com – Senin, (24/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan secara resmi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017
Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Hasil Rapat Pleno terbuka, Keputusan KPU Kabupaten Cilacap No : 40/kpps/kpukab/012329382/2016 tentang penetapan pasangan calon peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2017.
Ketua KPU Sigit Kwartianto.SS. mengatakan, jumlah pendaftar dalam pilkada Cilacap tahun 2017 ada tiga pasangan calon yang secara resmi mendaftar ke kantor KPU. Ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Dari tiga bakal pasangan calon yang resmi kami tetapkan, adalah pasangan H. Tatto Suwarto Pamuji berpasangan dengan Syamsul Aulia Rachman dengan partai pengusung Partai Golkar, PKB, PAN dan Partai Demokrat dan Taufik Nurhidayat berpasangan dengan Faiqoh Subky partai pengusung PDIP, PPP dan Partai Nasdem sedangkan Pasangan H. Fran Lukman yang berpasangan dengan Bambang Sutanto diusung Partai Gerindra dan PKS demikian diungkapkan ketua KPU Cilacap Sigit Kwartianto.SS.
Masih menurut Sigit , pasangan yang ditetapkan itu sesuai dengan nomor urut pendaftaran yang lalu dan ini tahapan pencalonan tinggal diujung tanduk dan besok Selasa (25/10) ( hari ini red.). tinggal pengundian nomor urut.
Ada informasi yang diterima Wartawan, besok Selasa (25/10) ( hari ini red.) ada demo dari Aliansi Mahasiswa Cilacap ( AMC ) di KPUD ada kemungkinan berbarengan dengan pengundian nomor urut, jadi yang ada di kantor atau yang memantau aksi tersebut hanya beberapa rekan yang ada di KPUD.
Masih ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu ijin cuti dan pengunduran diri dari pasangan calon yang belum terpenuhi, karena ada pasangan calon yang PNS atau pegawai negeri sipil ada ketua DPRD dan ada calon bupati petahana, sedangkan untuk kampanye masih dikoordinasikan dengan pihak berwajib. Tegas Sigit. ( nani/050904)
mudah mudahan aman yang terpilih yang terbaik dari yang baik